Kesehatan

OYPMK dan Penyandang Disabilitas Berhak Memperoleh Akses Pekerjaan yang Layak

Ruang Publik KBR mengangkat tema OYPMK dan penyandang disabilitas berhak memperoleh akses pekerjaan yang layak

OYPMK atau Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan penyandang disabilitas hingga saat ini masih menerima stigma buruk. Mereka harus berjuang menghadapi berbagai bentuk stigma dan terjebak dalam lingkaran diskriminasi. Padahal jika dipikir lebih dalam lagi, sakit dan ketidaksempurnaan fisik yang mereka alami terjadi di luar kemauan mereka. Tidak ada seorangpun yang menginginkan sakit atau mengalami disabilitas.

Bagai pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami oleh OYPMK dan penyandang disabilitas, meski sudah sembuh dari kusta dan sehat namun tetap harus menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan. Tidak mudah bagi mereka kembali lagi ke masyarakat. Salah satu masalah yang harus mereka hadapi adalah kesulitan untuk memperoleh akses pekerjaan. Padahal mereka sama seperti yang lainnya, berhak memperoleh akses pekerjaan yang layak.

OYPMK dan penyandang disabilitas berhak memperoleh akses pekerjaan yang layak sama seperti warga negara yang lainnya. Mereka juga bisa produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja dan berdaya. Stigma buruk terhadap mereka yang menganggap mereka tidak mampu untuk produktif dan memiliki kemampuan yang layak mengakibatkan sulitnya memperoleh pekerjaan. Sedikit sekali akses pekerjaan yang layak untuk mereka.

Sangat terbatasnya akses pekerjaan yang layak bagi OYPMK dan penyandang disabilitas semakin nyata dengan adanya kekhawatiran dari pihak perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan akan kerugian materiil yang mungkin dihadapi jika menyediakan aksesibilitas untuk OYPMK dan penyandang disabilitas.

Terkait dengan adanya tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh OYPMK dan penyandang disabilitas untuk memperoleh akses pekerjaan yang layak, Ruang Publik KBR menyelenggarakan talkshow seputar permasalahan tersebut.

Talkshow Ruang Publik KBR, ” Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam Membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya”

OYPMK dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengembangkan diri dan menggali potensi dirinya dikarenakan adanya keterbatasan dan kurangnya dukungan sosial dari masyarakat. Terbatasnya akses rehabilitasi sosial yang diperlukan oleh OYPMK dan penyandang disabilitas untuk meningkatkan fungsi sosial mereka secara optimal membuat proses integrasi sosial mereka di masyarakat menjadi terhambat.

Sampai sekarang persoalan akses pekerjaan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas masih saja terjadi. Sebenarnya seperti apakah upaya pemerintah khususnya Kemensos mengatasi permasalahan ini dan apakah ada upaya yang dilakukan sektor swasta untuk mendukung terwujudnya akses pekerjaan yang layak bagi OYPMK dan penyandang disabilitas di Indonesia?

Ibu Sumiatun S.Sos, M.Si (Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI)

Untuk membahas hal tersebut, Ruang Publik KBR pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 mengupasnya dalam talkshow yang mengusung tema,“Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam Membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya”. Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang dihadirkan adalah Ibu Sumiatun S.Sos, M.Si (Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI) dan Ibu Tety Sianipar (pendiri Kerjabilitas).

Talkshow Ruang Publik KBR kali ini dipandu oleh Ines Nirmala. Ibu Sumiatun dari Kemensos RI mengatakan bahwa kesulitan dan permasalahan yang dihadapi oleh OYPMK dan penyandang disabilitas bersumber pada stigma buruk yang ada dalam masyarakat terhadap OYPMK dan penyandang disabilitas. ” OYPMK dan penyandang disabilitas secara umum sama seperti warga negara lainnya, dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. Di Kementerian Sosial sendiri ada program Asistensi dan Rehabilitasi Sosial atau ATENSI yang merupakan upaya memberdayakan penyandang disabilitas dalam penanganan juga permasalahannya. Menurut Permenaker dan undang-undang, terdapat 26 hak disabilitas yang harus kita penuhi, salah satunya adalah hak pekerjaan”, papar Ibu Sumiatun.

Dalam undang-undang yang mengatur mengenai hak penyandang disabilitas termasuk OYPMK untuk mendapatkan akses pekerjaan yang layak, para penyedia kerja diwajibkan untuk merekrut dan mempekerjakan OYPMK dan penyandang disabilitas, 1% di swasta dan 2% di BUMN atau instansi pemerintah. Ibu Sumiatun menjelaskan bahwa Kemensos bekerjasama dengan BLK terus memberikan pelatihan pada OYPMK dan penyandang disabilitas agar mereka memiliki kemampuan untuk bekerja dan berdaya.

Selain upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan akses pekerjaan yang layak bagi OYPMK dan penyandang disabilitas, pihak swasta pun tak tinggal diam. Salah satu pihak swasta yang aktif mengupayakan akses pekerjaan yang layak untuk OYPMK dan penyandang disabilitas adalah Kerjabilitas com. Platform online yang dibentuk pada Maret 2014 sebagai wadah yang menjembatani penyandang disabilitas termasuk OYPMK untuk dapat bekerja di sektor formal.

Ibu Tety Sianipar pendiri Kerjabilitas com melihat peluang bekerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas dan OYPMK terutama yang lulus perguruan tinggi (sarjana S1). Meskipun memiliki keterbatasan secara fisik namun mereka memiliki kemampuan dan potensi untuk dapat berkarir di dunia kerja formal. Penyandang disabilitas dan OYPMK cenderung bekerja disektor informal karena untuk bekerja di sektor formal mengalami hambatan dan kesulitan.

Perusahaan seringnya tidak melihat bahkan menutup mata terhadap potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh OYPMK dan penyandang disabilitas. Padahal mereka sama seperti warga negara lainnya, berhak memperoleh pekerjaan yang layak termasuk bekerja di sektor formal. Melihat peluang tersebut, Kerjabilitas berupaya menjadi penghubung antara OYPMK dan penyandang disabilitas dengan perusahaan.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk memberikan akses pekerjaan yang layak bagi OYPMK dan penyandang disabilitas diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan kehidupan yang baik. Dan semoga stigma buruk tentang OYPMK dan disabilitas di masyarakat terus memudar terutama anggapan bahwa OYPMK dan penyandang disabilitas merupakan kelompok orang yang tidak produktif dan tidak bisa bekerja. Sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara penyandang disabilitas dan non disabilitas di sektor pekerjaan formal. Semua sama, OYPMK dan penyandang disabilitas juga berhak bekerja dan berdaya di masyarakat.

Ibu Tety Sianipar (pendiri Kerjabilitas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button