Kesehatan

Buka-bukaan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ini yang harus disimak (sumber foto : instagram BPJS Kesehatan RI)
Kalian para peserta BPJS Kesehatan mandiri pasti ada yang lagi ngegrundel sendiri kan dengan keputusan yang diambil oleh Presiden untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli mendatang? Mungkin ada yang langsung nyinyir juga wak wak wak. Emang sik rasanya seperti di-PHP ajah. Gimana enggak PHP cobak, baru saja senang karena iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan diawal tahun 2020 ini. Eh sekarang udah mau naik lagi. 
Sama sik dengan apa yang saya rasakan saat mendengar akan ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ((lagi)). Sempat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Presiden melalui Perpres 64 tahun 2020 mengenai kebijakan iuran BPJS. Saya mikirnya sih tuh gini, kenapa harus naik saat pandemi global seperti sekarang ini? Apa ngga bisa penyesuaian iuran BPJS dilakukan setelah pandemi berhasil diatasi? Kog kayaknya ngenes yak, lagi susah karena pandemi eh iuran BPJS Kesehatan pun ikut mengalami kenaikan. Gimana kalau sampai ngga bisa bayar?? Pikiran-pikiran semacam itulah yang memenuhi kepala saya.
Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020
Kekecewaan yang saya rasakan tersebut berlangsung selama dua hari saja wkwkwk. Karena tepat dua hari setelah pengumuman kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Bapak saya berkomentar mengenai kenaikan iuran BPJS tersebut dan komentarnya tersebut menyadarkan saya. Komentar Bapak tersebut bikin saya sadar mengapa pemerintah terpaksa harus mengambil langkah untuk melakukan penyesuaian iuran. 
“Kalau pemerintah ngga naikin iuran BPJS, terus bayar tagihan ke rumah sakitnya gimana? Mosok mau ada tunggakan terus. Kasian tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit. Kalau dihitung-hitung ya tetap saja banyak keuntungannya dengan adanya BPJS Kesehatan. Bapak kalau ngga ada BPJS Kesehatan, mungkin sudah harus jual tanah untuk biaya rumah sakit dan operasi yang ngga tau udah berapa banyak. Operasi mata saja sudah 9 kali, belum operasi kista, biaya rawat inap berkali-kali. Belum lagi periksa rutin dan obat bulanan. Habis kayaknya tanah yang Bapak punya cuma untuk berobat. Untung ada BPJS. Ya apa salahnya sih, rakyat peserta BPJS Kesehatan itu gotong royong supaya tagihan BPJS ke rumah sakit rekanan, ngga numpuk. Naik segitu ya ga pa pa. Tega ngga tega ya harus tega disesuaikan iurannya supaya tetap bisa berjalan program BPJS Kesehatan. Lagipula ini yang naik kan kelas 1 dan 2, kelas 3 belum naik. Klo emang ngga mampu bayar iuran BPJS ya turun kelas aja atau mengajukan diri jadi peserta BPJS gratis. Beres kan?”
Dalam hati saya otomatis mikir, ini Bapak nyindir anaknya apa yak? Wekekek..karena aku emang langsung ngedumel begitu tau iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Apa yang dikatakan Bapak memang benar, dengan membayar 150 ribu rupiah perbulan untuk kelas 1, 100 ribu rupiah/bulan untuk kelas 2 dan 25500 rupiah/bulan untuk kelas 3, sepertinya masih terlalu murah bila dibandingkan dengan benefit yang bisa diperoleh. 
Bapak bisa berkata seperti itu karena Beliau adalah salah satu orang yang telah merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Akibat penyakit diabetes dan hipertensi yang dideritanya, Bapak harus menjalani operasi mata sebanyak 9 kali supaya tetap bisa melihat, operasi kista dan bolak balik menjalani rawat inap. Kebayang sih berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan jika Bapak tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sepertinya benar ucapannya Bapak, kalau ngga ada BPJS Kesehatan, mungkin beliau sudah jual tanah dan harta benda lainnya untuk berobat.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan

Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik?

Untuk tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, menjaga kesinambungan program JKN serta memastikan sekuruh rakyat Indonesia memperoleh jaminan kesehatan dengan harga terjangkau dan berkeadilan sosial, mau tidak mau, pemerintah harus melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya yaitu:
– Disesuaikan dengan kemampuan peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran per-bulan;
– Sebagai langkah perbaikan keseluruhan sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
– Mempertimbangkan tingkat inflasi dibidang kesehatan;
– Berdasarkan kebutuhan biaya jaminan kesehatan;
– sebagai bentuk gotong royong antar segmen;
– menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata. Mungkin bagi orang dengan kemampuan ekonomi yang cukup, bisa saja membayar sendiri biaya pengobatan saat sakit tapi untuk orang dengan kemampuan ekonomi dibawah UMR, sakit merupakan beban berat yang bisa membuat kehidupannya semakin susah. 
Saya merasakannya sendiri bagaimana rasanya harus membayar biaya rawat inap hanya untuk pengobatan penyakit typus. Ngga kurang dari 6 juta rupiah untuk biaya di kelas dua sebuah rumah sakit selama 4 hari. Tapi dengan BPJS Kesehatan, saya hanya membayar iuran bulanannya saja dan saat sakit, semua biaya rawat inap sudah tercover. Lagi-lagi saya membenarkan perkataan Bapak, meskipun mengalami kenaikan, tetap saja benefit yang kita peroleh sebagai peserta masih lebih banyak.
Oh ya jika emang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur melalui Perpres 64 tahun 2020 terasa sangat memberatkan dan kalian benar-benar ngga bisa membayarnya, kalian bisa “turun kelas”. Jika saat ini terdaftar sebagai peserta kelas 1, kalian bisa turun menjadi kelas dua. Jika sekarang terdaftar sebagai peserta JKN kelas 2 bisa turun menjadi kelas 3. Dan peserta kelas 3 jika tidak bisa membayar iuran, kalian bisa mengajukan untuk menjadi peserta JKN-KIS. Tapi dengan catatan : benar-benar tidak bisa membayar. Jangan sampai terjadi, untuk bayar iuran BPJS Kesehatan tidak mampu tapi beli kosmetik ratusan ribu, kalian mampu wkwkwk.
Ada yang perlu kalian tau nih tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin menambah beban masyarakat dengan kemampuan ekonomi bawah? Jawabannya : TIDAK. Kenapa? Karena pada kenyataannya ada sekitar 21,6 juta peserta mandiri kelas3, iuran mereka tidak naik. Iuran mereka masih Rp. 25.500 ,-perorang/bulan. Mereka memperoleh subsidi dari negara sebesar Rp.16500, sampai akhir tahun 2020 ini. Dan nanti pada awal 2021, iuran mereka menjadi Rp.35.000,-.
Untuk peserta JKN kelas 3 tidak naik
Kalian juga harus tau nih kalau ada sekitar 132,6 juta orang tidak mampu yang ditanggung oleh negara dan mereka menjadi peserta JKN-KIS kelas3. Pemerintah membayar Rp.42.000,- perorang tiap bulannya. Nah kalian bisa bayangkan sendiri berapa banyak biaya yang dikeluarkan oleh negara demi memastikan mereka terlindungi JKN-KIS. Saya jadi makin paham nih kenapa pemerintah perlu melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Sumber foto : instagram BPJS Kesehatan
Masih tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, Bapak M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah tidak seenaknya saja untuk mengeluarkan Perspres 64 tahun 2020 tersebut. Pemerintah juga tetap mempertimbangkan dari sisi peserta JKN. Selama masa pandemi global ini, peserta JKN yang menunggak pembayaran bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi iuran selama 6 bulan saja. Hal ini turun dari ketentuan yang ada yaitu pelunasan 24 bulan. Dan jika masih ada sisa tunggakan, pemerintah memberi kelonggaran sampai tahun 2021. 
Sumber foto : Instagram BPJS Kesehatan
Jika kalian turun kelas pun, manfaat medis yang didapatkan tetap sama. Yang beda manfaat non medisnya.

Manfaat medis dan non medis

Manfaat medis untuk semua peserta BPJS Kesehatan sama, baik itu kelas 1,2 dan 3.  Melalui Perpres No.64 tahun 2020, negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Semoga kalian mendapat pencerahan yah melalui ulasan singkat ini dan ngga ngedumel lagi karena adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Manfaat medis BPJS Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button