Lifestyle

Optimalisasi Potensi dan Pengelolaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Potensi wakaf di Indonesia masih kurang dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat

“Pengen deh suatu hari bisa wakaf. Wakaf tanah atau bangunan yang digunakan untuk sarana ibadah. Pahalanya akan terus mengalir, nggak putus-putus”, tutur salah seorang teman dalam obrolan di salah satu grup whatsapp. Salah seorang teman lainnya menimpali, “Iya, aku juga pengen loh berwakaf tapi gimana mau wakaf, tanah sejengkal aja belum punya”. 

Wakaf berasal dari bahasa Arab, “waqf” yang berarti menahan diri. Secara fiqih Islam, wakaf berarti memindahtangankan hak pribadi menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Secara umum, pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta milik pribadi menjadi milik umum yang digunakan untuk kepentingan bersama sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa mengurangi nilai dari harta tersebut. Bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu atau untuk selamanya dimanfaatkan guna kepentingan masyarakat umum.

Hampir sama dengan sedekah dan infaq, tujuan wakaf adalah untuk memperoleh pahala yang sebesar-besarnya. Namun berbeda dengan sedekah, karena harta yang diwakafkan digunakan untuk kepentingan umat maka pahalanya akan terus menerus mengalir meskipun si wakif (orang yang mewakafkan hartanya) telah meninggal dunia. Di Indonesia sendiri, wakaf diatur dalam peraturan pemerintah. Wakaf dapat berupa pemindahtanganan aset non tunai maupun aset tunai demi memperoleh manfaat yang lebih banyak lagi untuk kepentingan khalayak umum.

Rapat Kerja Nasional Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi), Optimalisasi Potensi dan Pengelolaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Rakernas Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi)

Di Indonesia, literasi masyarakat seputar wakaf masih terasa kurang. Masyarakat awam cukup banyak yang berpikir bahwa wakaf hanya berkisar pada 3M saja, yaitu masjid, madrasah dan makam. Padahal kebermanfaatan dari wakaf lebih luas dari ketiga hal tersebut. Wakaf juga tidak hanya pada pemberian harta berbentuk tanah atau bangunan namun bisa berupa uang (aset tunai). Kita tidak harus menunggu untuk menjadi kaya dulu baru bisa menjadi wakif.

Terkait dengan upaya penguatan literasi wakaf, dibentuklah Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi). Forjukafi diketuai oleh Bapak Wahyu Muryadi. Pada tanggal 7-8 Oktober 2022 ini, Forjukafi mengadakan Rapat Kerja Nasional Forjukafi. Rakernas Forjukafi berjudul Optimalisasi Potensi dan Pengelolaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat.

Rakernas Forjukafi dihadiri langsung oleh Bapak Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dan menghadirkan beberapa orang narasumber diantaranya yaitu Dr. Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua 1 Badan Wakaf Indonesia; Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah; M.Cholil Nafis, MA, Ph.D, Ketua MUI bidang Dakwah; Adi Warman Karim, Komisaris Utama BSI dan Asro Kamal Rokan Presiden Iswami.

Pak Bambang Soesatyo dan sebagian narasumber yang hadir di acara pembukaan Rakernas FORJUKAFI 2022

Rakernas Forjukafi diadakan secara daring dan luring. Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin yang hadir secara daring, membuka Rakernas Forjukafi dan menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan literasi wakaf di Indonesia. Potensi wakaf di Indonesia cukup tinggi namun karena masih kurangnya literasi dan edukasi seputar wakaf, potensi wakaf di negara kita masih kurang optimal.

Saat ini terdapat lebih dari 56.292 ha tanah wakaf yang terdaftar, sayangnya pemanfaatannya masih kurang optimal terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Orientasi pemanfaatan wakaf masih sekitar masjid/mushola, madrasah dan makam. Sementara itu, jumlah wakaf uang sekitar 1,4 triliun rupiah, masih jauh dari potensinya sebesar 180 triliun rupiah.

Pak Wapres juga mengungkapkan harapannya agar Forjukafi dapat menjadi garda terdepan dalam penguatan literasi wakaf melalui pemberitaan yang semakin komunikatif dan masif hingga masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup baik seputar wakaf. Senada dengan Pak Wapres, Pak Bambang Soesatyo meyakini bahwa potensi wakaf jika dikelola secara optimal akan dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, membantu mengentaskan kemiskinan secara signifikan. Dan disinilah peran Forjukafi, membantu meningkatkan literasi wakaf masyarakat.

Wakaf kini memasuki era kebangkitan. Mulai tumbuh kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf. Orang mulai mengenal wakaf uang dan pemanfaatan wakaf yang lebih luas lagi. harta wakaf pun semakin beragam. Teknologi digital yang berkembang pesat menjadikan proses wakaf menjadi lebih mudah. Nggak perlu menunggu kaya raya dulu untuk berwakaf. Hanya dengan uang sepuluh ribu rupiah saja sudah dapat berwakaf.

Dalam berwakaf harus ada aqadnya dan harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual. Harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat umum. Nadzir atau pengelola wakaf diperbolehkan mengambil hasil dari wakaf tapi tidak boleh lebih dari 10%. Harta yang diwakafkan tidak boleh atas nama pribadi tapi harus atas nama yayasan atau lembaga (kelompok). Nadzir atau pengelola wakaf harus benar-benar siap terutama tentang pemahamannya seputar wakaf, memiliki business culture dan business accument yang memadai dan merupakan seorang profesional nadzir.

Dalam pengelolaan wakaf haruslah transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya apa yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Dr. H. Amirsyah Tambunan memaparkan mengenai ketentuan wakaf uang Muhammadiyah yang semata-mata ditujukan untuk kemaslahatan umat dan berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Fungsi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Dakwah Muhammadiyah. Pak Amirsyah mengatakan bahwa jaringan rumah sakit PKU Muhammadiyah merupakan terbanyak di Indonesia dan hal ini terjadi karena pemanfaatan wakaf uang untuk kepentingan umat.

Sementara itu, Ketua Umum Forjukafi, Bapak Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen tidak hanya mendorong literasi wakaf tetapi secara konkret akan ikut mendorong optimalisasi potensi wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Para jurnalis yang tergabung dalam Forjukafi melakukan aksi nyata melalui yayasan yang mereka dirikan yaitu Yayasan Jala Surga. Dengan wadah ini, Forjukafi berharap dapat bersama-sama mengejar potensi wakaf Indonesia. Rakernas Forjukafi ini dapat terselenggara karena didukung oleh berbagai pihak, yaitu Hutamakarya, JNE, Quran Al Qasbah Khastara coffee, Dedurian park, Rumah Zakat, Jalasurga Official, Setwapres RI dan Garudafood.

Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan oleh narasumber yang hadir dalam acara pembukaan Rakernas Forjukafi, saya semakin memahami bahwa untuk melakukan hal baik yang bernilai ibadah, jangan ditunda-tunda termasuk dalam hal wakaf. Tidak perlu menunggu berlimpah, dalam keadaan sempit pun tetap bisa berwakaf. Semangat berbuat baik.

Moderator, Ketua MUI bidang Dakwah dan Komisaris Utama BSI (kiri ke kanan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button