Lifestyle

Perhutanan Sosial Sebagai Upaya Pengelolaan Hutan Lestari

Forest Talk With Blogger
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki luas hutan terbesar nomer tiga di dunia. Sebagian besar hutan di Indonesia berada di Kalimantan dan Papua. Hutan yang berada di Indonesia adalah hutan tropis. 
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrolika, serta pelestari tanah dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Selain memiliki hutan yang luas, Indonesia juga dianugerahi lahan gambut yang cukup luas. Lahan gambut adalah bentang lahan yang tersusun oleh tanah hasil dekomposisi tidak sempurna dari vegetasi pepohonan yang tergenang air sehingga kondisinya anaerobik. Material organik tersebut terus menumpuk dalam waktu lama sehingga membentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan lebih dari 50 cm. Tanah gambut ini banyak dijumpai di daerah-daerah jenuh air seperti rawa, cekungan, atau daerah pantai. Lahan ini dipenuhi oleh tanaman mangrove yang tumbuh subur.
Sebagian besar lahan gambut masih berupa hutan yang menjadi habitat tumbuhan dan satwa langka. Hutan gambut mempunyai kemampuan menyimpan karbon dalam jumlah yang besar. Karbon tersimpan mulai dari permukaan hingga di dalam dalam tanah, mengingat kedalamannya bisa mencapai lebih dari 10 meter.
Tanah gambut memiliki kemampuan menyimpan air hingga 13 kali dari bobotnya. Oleh karena itu perannya sangat penting dalam hidrologi, seperti mengendalikan banjir saat musim penghujan dan mengeluarkan cadangan air saat kemarau panjang. Kerusakan pada lahan gambut dapat menyebabkan bencana bagi daerah sekitarnya (Sumber: Jurnal Bumi).
Laporan State of the Forest Indonesia, 2018 menyatakan bahwa Kawasan hutan di Indonesia meliputi wilayah sebesar 120,6 juta Hektar dan dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Hutan Produksi seluas 68,8 juta Hektar, hutan konservasi seluas 22,1 juta Hektar dan hutan Lindung seluas 29,7 Hektar. Kawasan gambut di Indonesia meliputi area seluas 15 juta Hektar atau 12 persen dari luas kawasan hutan dan Kesatuan Hidrologis Gambut sebesar 24,14 juta Hektar.
Hutan memberikan nilai ekonomi bagi mereka yang mengelola hutan. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Di samping mempunyai hak pemanfaatan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.

Hasil Hutan Indonesia

Pemanfaatan hutan dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha di bidang kehutanan. Hutan juga mendukung sistem kehidupan masyarakat, karena hutan merupakan sumber energi, pangan, dan air dan berfungsi mencegah terjadinya bencana lingkungan.
Permasalahan utama dari pemanfaatan hutan adalah laju deforestasi yang tinggi, degradasi lahan dan juga emisi gas rumah kaca yang tinggi akibat perubahan tata guna lahan dan juga kebakaran hutan. Hal ini yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan hutan secara lestari. Perlindungan dan pengelolaan hutan akan mendukung sistem kehidupan masyarakat, antara lain menjaga kestabilan hidrologi di suatu kawasan, mencegah banjir, mencegah erosi dan intrusi air laut, mendukung ketahanan pangan dan energi
Pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan pengelolaan hutan, dengan fokus kegiatan kebijakan hutan dan gambut yang memperhatikan hak masyarakat lokal dan adat, seperti melalui program Perhutanan Sosial, dan penegakan hukum. Upaya-upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hal pengendalian perubahan iklim, seperti yang dinyatakan dalam Paris Agreement.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian kebijakan dan menyusun berbagai program untuk mengurangi degradasi dan deforestasi hutan, melakukan rehabilitasi lahan kritis, restorasi lahan gambut, dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan.
Pemerintah Indonesia melakukan perubahan pendekatan dalam pengelolaan hutan dengan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat. Jika dahulu peran masyarakat dalam pengelolaan hutan kurang diperhatikan, maka sejak tahun 2007 pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan yang mendukung peran masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain Program Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraanya, keseimbangan lingkungan dan dinamika social. Perhutanan social memiliki 5 skema, yaitu:
1.       Hutan Desa
2.       Hutan Kemasyarakatan
3.       Hutan Tanaman Rakyat
4.       Hutan Adat
5.       Kemitraan Kehutanan.
Program ini diharapkan dapat mengurangi laju deforestasi, pembakaran hutan dan juga meningkatkan tutupan hutan di lahan kritis. Kegiatan ini juga diharapkan dapat berkontribusi di dalam pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan pencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Forest Talk With Blogger
Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga agar hutan Indonesia tetap lestari dan mencegah supaya hutan tidak makin rusak, berbagai pihak yang terkait, melakukan kampanye seputar pentingnya pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemaparan mengenai pentingnya kelestarian hutan beserta biota yang hidup didalamnya, digelar oleh Yayasan Doktor Sjahrir dan The Climate Reality Indonesia pada tanggal 2 February 2019 lalu di Almond Zucchini, Jakarta Selatan. 
Acara yang bertajuk Forest Talk with Blogger ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada para blogger agar memiliki pemahaman mengenai pentingnya melestarikan hutan, penanaman kembali di kawasan hutan dan lahan yang rusak serta betapa pentingnya meningkatkan ekonomi desa dengan memanfaatkan program perhutanan sosial. 
Perhutanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat, Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Hutan Adat (HA) yaitu hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Dan skema yang terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, yaitu adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Forest Talk menghadirkan narasumber yang telah malang melintang dalam upaya pelestarian hutan yaitu Dr. Amanda Katili Niode, Manager Climate Reality Indonesia; Dr. Atiek Widayati, Tropenbos Indonesia; Ir.Murni Titi Resdiana,MBA, Kantor Utusan Khusus Presiden bidang Pengendalian Perubahan Iklim; DR.Sri Maryati, Direktur Eksekutif Yayasan Belantara dengan pemandu acara Amril Taufik Gobel. Acara ini bukan hanya berisi talkshow interaktif saja namun juga menampilkan mini exhibition yang memamerkan produk hutan non kayu dan produk kreatif yang berasal dari limbah kayu serta dimeriahkan pula oleh demo masak kuliner produk hutan.
Acara ini memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk menghindari bencana yang akan menimpa kehidupan manusia dimasa depan akibat ketidakmampuannya untuk menjaga kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat sekitar. Hutan Indonesia kaya akan berbagai hasil hutan seperti berbagai jenis kayu atau tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat.

Sayangnya saat ini kondisi hutan Indonesia cukup memprihatikan. Tindakan penebangan pohon liar, efek rumah kaca dan pembukaan lahan hutan tanpa diimbangi dengan reboisasi mengakibatkan sebagian hutan menjadi gundul. Hal ini yang menjadi penyebab datangnya longsor dan banjir pada saat musim hujan datang. Ibu Amanda dan Mba Titi mengimbau untuk aktif dalam upaya memberikan edukasi seputar pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Hingga kerusakan hutan tidak terjadi lagi. Kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama.

Hasil Hutan Non Kayu

One Comment

  1. Seram kalau ngomongin akibat pemanasan global . Sudah kaya mau hari akhir.

    Tapi selama belum bunyi terompet malaikat masih ada kesempatan bersama menjaga hutan agar hutan jadi lestari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button