bisnisEkonomi

Manfaat Omnibus Law Untuk Koperasi dan Pelaku UKM

Akhir-akhir ini sepertinya kita sering banget mendengar kata omnibus law ya? Yups, saat ini pemerintah dan DPR RI sedang menggodok rancangan omnibus law. Apa sih omnibus law itu? Secara singkatnya omnibus law itu merujuk pada hukum yang mencakup semua aspek. Artinya adalah undang-undang atau regulasi yang dibuat untuk mengatur berbagai topik. Omnibus Law merupakan metode atau konsep yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Omnibus law

Omnibus Law ini memiliki tujuan yaitu mendorong perekonomian nasional negeri ini. Ada tiga hal yang disasar oleh pemerintah melalui omnibus law ini, yaitu: UU mengenai perpajakan, ketersediaan lapangan kerja (terciptanya lapangan kerja untuk rakyat Indonesia) dan pemberdayaan koperasi dan UKM. Beberapa pakar hukum dan ekonomi menyebut jika omnibus law ini semacam jurus sakti yang digunakan untuk menggenjot perekonomian nasional.

NGETEM X KUKM : Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law

Ngobrol bareng Teten Masduki dan KUKM tentang omnibus law

Terkait dengan pembahasan omnibus law yang menyasar pada koperasi dan UKM, hal ini menitikberatkan pada kepastian meniadakan semua regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UKM. Penegasan mengenai hal ini dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang menginginkan supaya entitas koperasi dan ukm memperoleh keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui omnibus law, diharapkan koperasi dan ukm dapat berkembang dan bersaing dengan perusahaan besar serta dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Hambatan dan kendala yang dihadapi UKM

Kementerian Koperasi dan UKM memiliki standing poin yang jelas mengenai omnibus law ini dan merasa perlu untuk menyampaikannya pada pelaku UKM dan koperasi melalui kegiatan “NGETEM X KUKM : Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM Tentang Omnibus Law”.  Pak Teten mengatakan melalui omnibus law, Kemenkop UKM berupaya untuk memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan ukm diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit termasuk soal perijinan dan administrasi yang diperlukan untuk pengembangan koperasi dan UKM.

Pak Teten Masduki dan pelaku UKM yang hadir dalam acara NGETEM

Omnibus law diharapkan dapat mengatur supaya perusahaan  besar dapat berinvestasi pada UKM melalui kemitraan sehingga tak ada lagi “drama” perusahaan besar “menggilas” UKM. Melainkan terjadinya kemitraan antara perusahaan besar dan UKM hingga saling menguntungkan dan bersinergi guna meningkatkan daya saing UKM.

UKM diberikan prioritas dalam proyek-proyek pemerintah. Hal ini akan mendongkrak daya saing UKM dan membuat UKM memiliki kesempatan yang sama dengan perusahaan besar. Selain itu, Omnibus law juga dirancang untuk membuat aturan agar koperasi dapat berkembang lebih cepat, dinamis dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman terutama menghadapi era digital dan revolusi industri 4.0.

UKM mendapat prioritas proyek pemerintah merupakan salah satu manfaat dari omnibus law

Melalui Omnibus law, diharapkan koperasi dapat menjalankan usahanya diberbagai sektor dan mampu mewujudkan tujuannya yaitu kesejahteraan semoga anggota.
Omnibus law memiliki terobosan bagi koperasi dan UKM, mencakup:
– Pengaturan terkait dengan kemudahan pemberdayaan;
– Memudahkan perizinan bagi UKM termasuk menyangkut kegiatan UKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL;
– Memudahkan perizinan koperasi;
– Membangun kemitraan antara perusahaan besar dengan UKM;
– Memberikan kemudahan akses pembiayaan;
– Memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UKM oleh pemerintah atau BUMN.

Rancangan Omnibus law ini disambut antusias oleh pelaku UKM dan koperasi yang hadir. UKM Chocodot yang berasal dari Garut mengutarakan harapannya agar usaha yang sedang digelutinya dapat terus maju dan berkembang dengan adanya dukungan dari pemerintah terutama masalah akses pasar dan investasi. Harapan yang diutarakan oleh Chocodut hampir serupa dengan harapan pelaku UKM dan koperasi lainnya yang ikut hadir dalam acara NGETEM tersebut.


Selama ini yang terjadi adalah UKM menghadapi kendala dalam hal permodalan dan pemasaran. Masalah permodalan dan pemasaran ini sering menjadi penyebab UKM seperti “jalan ditempat”. Memang cukup banyak perusahaan besar yang menawarkan suntikan dana pada UKM tapi bukan dalam bentul kemitraan sehingga tetap saja UKM tidak bisa bersaing dengan perusahaan besar yang bergerak dalam usaha sejenis. Sehingga kejadian UKM “tergilas” oleh perusahaan yang memiliki modal besar terus terjadi.

Masalah permodalan dan akses pasar ini juga saya alami beberapa tahun lalu. Tepatnya saat mulai berlakunya AFTA pada sekitar akhir tahun 2015. Saat cukong-cukong besar masuk ke ranah usaha dalam negeri dan mencomot pasar UKM dengan modal mevet seperti usaha teri crispy yang saya miliki. Saya merintis usaha teri crispy sejak tahun 2014. Usaha tersebut cukup mendapat anemo yang cukup besar dari masyarakat. Terbukti dengan terus meningkatnya jumlah produksi teri crispy yang berhasil saya lempar ke pasaran.

Saya berhasil “membawa” teri crispy tersebut sampai Hong Kong dan Qatar melalui pameran-pameran yang diadakan oleh pihak KBRI setempat. Semakin banyak permintaan pasar, saya pun harus menyiapkan suntikan modal. Beberapa perusahaan makanan ringan sempat menawarkan kerjasama tapi bukan dalam bentuk kemitraan. Tapi mereka membeli produk saya dan menggunakan brand mereka sendiri. Sistem yang ditawarkan pun konsinyasi.

Teri Crispy usaha saya

Penawaran tersebut saya rasakan kurang menguntungkan untuk saya dan saya pun menolaknya. Masalah permodalan kian terasa membebani saya saat permintaan terus meningkat namun harga bahan baku pun ikut-ikutan naik. Harga bahan baku melonjak dikarenakan cukong-cukong besar dari negara tetangga memborong dalam jumlah besar teri basah dari perairan Madura yang menjadi bahan baku teri crispy saya. Saya kalah saing dan terpaksa membeli teri basah yang tersisa dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya.

Kondisi seperti ini membuat saya kesulitan memperoleh bahan baku. Dan akhirnya saya memutuskan untuk menutup usaha teri crispy saya pada tahun 2017 lalu meskipun permintaan dari pelanggan masih cukup banyak. Dari peristiwa yang saya alami ini, saya berharap omnibus law yang saat ini sedang dirancang dan nanti akan ditetapkan akan mampu melindungi UKM dan memberikan jalan keluar untuk permasalahan permodalan yang sering menjadi penyebab ambyarnya usaha yang dilakoni UKM.

Bersama Pak Teten, Menteri Koperasi dan UKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button