KesehatanParenting

Kawasan Tanpa Rokok Untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Berdasarkan data Kemenkes 2018 baru 43% kabupaten/kota layak anak. Salah satu indikasi yang harus dipenuhi oleh kota/kabupaten agar dapat dikatakan kota layak anak adalah tidak boleh ada iklan,  promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok atau KTR. Perda KTR dibuat untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok. 
Di Indonesia baru ada 10 kabupaten atau kota yang memiliki Perda KTR. Berkaitan dengan hal tersebut, #RuangPublikKBR,  salah satu acara siaran di Kantor Berita Radio-KBR sengaja mengulas mengenai Kawasan Tanpa Rokok Untuk Wujudkan Kota Layak Anak. Siaran ini dapat diakses di 100 radio jaringan KBR dari Aceh sampai Papua. Dapat pula disimak di Power FM 89.2, khusus wilayah Jakarta atau di website KBR . 
Talkshow radio ini berupaya untuk mengupas mengenai tantangan apa saja yang dihadapi dalam membangun kawasan tanpa rokok dan langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah terutama kota atau kabupaten untuk mendorong makin banyak KTR yang dibangun agar makin banyak kota layak anak. 
Ruang Publik KBR menghadirkan Ir. Yosi Diani Tresna, MPM (Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementrian PPN/Bappenas)  dan Ibu Sumiati (Penggiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas, Jakarta Timur).
Di Jakarta Timur terdapat Kampung Warna Warni Tanpa Rokok. Namanya Kampung Penas. Warga setempat menginisiasi penerapan aturan pelarangan merokok di kampung tersebut sejak 2017. Deklarasi Kampung Penas Tanpa rokok dilakukan pada tanggal 10 Juni 2017. Sosialisasi bahaya rokok mulai dilakukan di Kampung Penas sejak tahun 2012 dan baru tahun 2017, Kampung Penas bebas rokok. 
Warga berkomitmen untuk menjadikan Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok karena sebelumnya warga di kampung tersebut banyak yang terkena penyakit paru.

“Sudah banyak warga yang kena penyakit paru-paru di sini, akibat asap rokok sendiri dan orang lain dari keluarganya sendiri, Saya juga pernah kena paru-paru walaupun Saya tidak merokok tapi dari suami dan anak,” ujar Bu Sumiyati. 

Melalui pendampingan dari LSM Fakta, Kampung Penas menjadi salah satu dari segelintir kampung atau wilayah yang berhasil menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Bu Sumiyati berharap agar komitmen warga untuk menjadikan Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok tetap terjaga, Beliau mengharapkan adanya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah ataupun pihak terkait sehingga Kampung Penas dapat terus menjadi KTR dan tetap menjadi kampung percontohan tanpa rokok Pemda DKI Jakarta.

“Sekarang karena kurangnya pengawasan, mulai ada orang-orang dari luar kampung yang merokok dipinggir kali dan jalan yang masuk kawasan tanpa rokok”, kata Bu Sumiyati.

Bu Yosi menegaskan bahwa di Indonesia, masih sedikit sekali daerah atau kota/kabupaten yang sadar akan bahaya rokok terutama dampaknya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Di Indonesia masih sedikit sekali daerah atau wilayah dengan kesadaran sendiri atau inisiatif untuk menjadikan wilayahnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kampung Penas adalah satu dari segelintir kampung yang warganya dengan kesadaran sendiri  menjadikan kawasannya menjadi KTR. Biasanya karena adanya paksaan dari pemerintah. Inisiatif inilah yang membuat Kampung Penas menjadi kampung kebanggaan”, tukas Bu Yosi.

Bu Yosi menjelaskan bahwa sangsi yang berlaku pada Kawasan Tanpa Rokok dibuat berdasarkan kesepakatan warga dan pemerintah daerah setempat. Banyak kebijakan dari pemerintah yang belum sinkron dengan kondisi KTR dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Tidak mudah untuk membuat KTR karena belum ada peraturan yang tegas dan mengikat warga masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Saat ini di Kampung Penas terdapat 110 KK yang menjadi penghuni kampung tersebut. KTR merupakan perwujudan dari pemenuhan hak anak. KTR merupakan salah satu indikator sebagai kota layak anak. KTR merupakan pemenuhan hak anak untuk memperoleh kesehatan. KTR dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya perokok pemula yang masih berusia anak-anak.
Talkshow Ruang Publik juga menghadirkan Nala dari Lentera Anak. Mba Nala menyambut gembira adanya Kampung Penas sebagai KTR. Apa yang dilakukan oleh Kampung Penas merupakan salah satu inovasi yang harus dicontoh. KTR dapat melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok pemula, melindungi dari paparan asap rokok dan anak tidak meniru untuk merokok dari iklan rokok ataupun promosi rokok. 
KPPA berupaya untuk terus memperbanyak kawasan tanpa rokok sebagai indikator kota layak anak. Kampung Penas merupakan best praktice yang dapat ditiru oleh daerah lain dan agar keinginan KPPA untuk menjadikan kota layak anak dapat terwujud. 

“Ada dua kunci yang dijadikan indikator apakah satu kawasan dapat dikategorikan sebagai kota layak anak adalah pelarangan iklan promosi rokok dan kawasan tanpa rokok” (Nala, Lentera Anak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button