LifestyleSosial

Wedding Batak Exhibition 2024 Hadirkan Talkshow Ina Rachman

Wedding Batak Exhibition 2024 dihelat pada tanggal 7 dan 8 September 2024 bertempat di SMESCO, Jakarta. Ini merupakan wedding Batak exhibition yang pertama kali digelar di Jakarta, kota yang dikenal dengan taglinenya : Enjoy Jakarta. Wedding Batak Exhibition 2024, pada hari pertama menghadirkan talkshow menarik dengan narasumber Ibu Ina Rachman, Managing Partner Maestro Patent Internasional. Talkshow tersebut mengambil tema : Harta, Tahta, Wanita; Patriarki dalam budaya Batak, Peran hukum dalam mengadaptasi budaya Batak.

Dalam talkshow tersebut, Ibu Ina Rachman didampingi oleh Ibu Martha Simanjuntak, CEO IWITA Kreatif dan founder Cathaulos. Ibu Ina mengatakan bahwa adat Batak merupakan salah satu adat yang unik. Adat Batak menjadi salah satu bagian dari Wonderful Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan adat budaya yang indah dan beragam. Adat Batak juga menjadi salah satu bagian dari wonderful culture yang dimiliki Indonesia.

Adat Batak menganut sistem kekeluargaan patrilineal, garis keturunan ditarik dari ayah. Karena itu berlakulah sistem patriarki dalam budaya Batak. Laki-laki ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan utama dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam hal harta dan tahta. Terkait eksistensi dengan budaya Batak yang menganut sistem patriarki, kedudukan wanita secara adat menjadi lemah. Laki-laki lebih dominan dan menjadi “raja”. Dalam adat Batak, wanita harus mengikuti apapun keputusan laki-laki. Karena garis keturunan diwariskan hanya kepada laki-laki, wanita tidak memiliki hak waris.

Menurut Bu Ina yang dipertegas oleh Bu Martha Simanjuntak sebagai orang Batak, harta, tahta dalam adat Batak dipegang oleh laki-laki. Wanita secara adat berada dalam posisi lemah. Tetapi pada kenyataannya, wanita juga ada yang mendapat warisan tapi hal itu karena rasa kasih sayang bukan berdasarkan adat yang berlaku. Seiring perkembangan zaman, di beberapa keluarga Batak, anak wanita memperoleh warisan dari kedua orangtuanya meski bentuk warisannya itu ada juga yang tidak berupa tanah atau rumah tapi perhiasan.

Harta, Tahta, Wanita Terkait Sistem Patriarki Suku Batak dan Peran Hukum dalam Mengadaptasi Budaya Batak

Dalam budaya Batak, harta tidak hanya merujuk kepada materi, tetapi juga warisan kultural dan nama baik keluarga. Orang Batak sangat mengutamakan pride (harga diri/kebanggaan/keluarga). Salah satu indikasi satu keluarga Batak memiliki pride yang tinggi adalah dengan banyaknya harta benda yang dipunya atau tingginya jabatan dalam pekerjaan. Untuk hal warisan, harta sering kali diwariskan kepada anak laki-laki, yang dianggap sebagai penerus garis keturunan.

Sistem pewarisan yang berbasis patriarki ini menempatkan anak laki-laki sebagai penerima utama tanah dan harta benda, sementara anak perempuan tidak memiliki hak yang sama dalam pewarisan. Hal ini berkaitan erat dengan konsep marga, di mana hanya anak laki-laki yang dapat meneruskan nama marga keluarga.

Namun, dalam konteks hukum modern, muncul pergeseran yang mengakomodasi hak-hak perempuan dalam pewarisan. Meskipun hukum adat Batak masih kuat, hukum negara Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Waris, memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki hak atas harta warisan, walaupun dalam praktiknya sering kali mengalami benturan dengan adat setempat.

Bu Ina memaparkan pewarisan harta dalam arti hukum positif tergantung apa yang mau dipakai hukum warisnya. Penerapan hukum waris dalam sebuah keluarga tergantung pada keluarga tersebut, hukum mana yang dipakai. Apakah hukum waris secara adat, agama atau negara. Fungsi hukum waris itu adalah mengatur. Selama ada kesepakatan dari ahli waris maka bisa dipakai hukum waris apapun, baik itu secara agama, adat maupun hukum positif sesuai UU. Dalam budaya Batak, berlaku surat wasiat untuk menentukan besar kecil jumlah warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.

Apapun hukum waris yang dipakai, hukum positif tetap nomor satu di Indonesia. Peran hukum positif dalam mengadaptasi budaya Batak adalah memastikan sekaligus menjamin apapun hukum atau aturan yang digunakan maka harus berjalan dengan damai dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait tahta dalam konteks budaya Batak, hal ini merujuk pada kepemimpinan atau posisi laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam sistem patriarki yang dianut suku Batak, kepemimpinan keluarga, baik di tingkat rumah tangga maupun dalam adat, berada di tangan laki-laki. Anak laki-laki tertua biasanya memegang peran sebagai pengganti ayah dalam mengurus keluarga dan menjalankan kewajiban adat. Dalam acara-acara adat seperti pesta pernikahan (ulaon) dan kematian, laki-laki memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan upacara adat yang mengiringi prosesi tersebut.

Dalam masyarakat Batak secara umum sebenarnya tidak ada larangan wanita untuk berkarir meski di daerah pedesaan, cukup banyak yang beranggapan bahwa perempuan sebaiknya tinggal di rumah mengurus anak, suami dan rumahnya. Biar laki-laki yang menuntut ilmu setinggi mungkin supaya dapat karir yang bagus dan tinggi sehingga dapat menjaga atau menaikkan harga diri keluarga.

Namun seiring kemajuan zaman, terutama untuk masyarakat Batak yang tinggal di perkotaan, sudah cukup banyak juga wanita Batak yang memiliki kesempatan untuk menuntut ilmu setinggi mungkin dan berkarir. Di daerah perkotaan, wanita Batak memiliki akses yang lebih besar untuk memperoleh kesempatan menuntut ilmu yang tinggi (pendidikan) dan berkarir. Dalam beberapa kasus, perempuan Batak juga mampu menempati posisi strategis dalam masyarakat, meskipun masih terbatasi oleh sistem patriarki.

Bicara soal wanita dalam budaya Batak, Bu Martha mengatakan bahwa wanita memang berada di bawah dominasi laki-laki tapi hal tersebut tidak berlaku saklek. Memang benar wanita berada dalam subordinat laki-laki contohnya dalam pernikahan, wanita yang menikah dengan laki-laki dari marga lain dianggap keluar dari garis keturunan keluarga asalnya. Hal inii dikarenakan perempuan tidak dapat meneruskan marga (clan), dan anak-anak dari pernikahan tersebut akan mengikuti marga suaminya.

Masih banyak hal-hal unik seputar budaya Batak yang dapat digali dari acara Wedding Batak Exhibition 2024 yang berlangsung selama dua hari ini. Ada 5 suku Batak yaitu Pakpak, Mandailing, Toba, Karo dan Simalungun dengan segala keunikannya yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Satu yang menyatukan 5 suku Batak tersebut yaitu sistem patriarki. Di budaya suku Batak manapun juga, laki-laki tetap pemegang tahta tertinggi dalam hal harta dan tahta.

Wedding Batak Exhibition 2024 ini pas banget untuk para calon pengantin yang berasal dari suku Batak dan ingin mencari pernak pernik ataupun kebutuhan pernikahan Batak. Segala urusan pernikahan Batak tersedia lengkap di Wedding Batak Exhibition 2024. Semua kebutuhan pernikahan secara adat Batak tersedia lengkap dari gaun pesta, baju adat pernikahan sampai katering pun ada. Wedding Batak Exhibition 2024 ini memudahkan para calon pengantin untuk menyelenggarakan pesta pernikahannya.

 

 

One Comment

  1. Biarpun perempuan batak tidak dapat warisan dan seperti dianaktirikan tapi tetap keputusannya ada di keluarga sendiri, terutama seorang ayah, apakah mau ikuti budaya atau tidak dipakai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button