Kesehatan

Imunisasi Dari Perspektif Islam: Haramkah?

“Rajin banget sich anak diimunisasi sampe banyak begitu tapi tetep aja masih bisa sakit khan? “, nyinyiran tetangga sebelah yang masih terdengar jelas. Saya sich cuma kasih senyuman termanis sedunia aja sambil jawab dalam hati, “Iya, memang saya rajin, baik, tidak sombong, gemar menabung, hemat, cermat dan bersahaja. Persis seperti Dasa Dharma Pramuka wkwkwk. Duileeh Bu, anak saya khan masih manusia juga jadinya wajar atuh kalau masih bisa sakit tapi minimal dengan imunisasi lengkap, anak saya lebih terlindungi dan tidak lebih parah sakitnya. Kalau anak saya robot tuch baru dech bisa enggak sakit-sakit terus”. Saya malas menanggapi komentar-komentar nyinyir, skeptis apalagi apatis wkwkwk *makanan apaan lagi tuch hahahaha  Saya tahu apapun itu, tidak ada yang sempurna di dunia ini termasuk imunisasi sebagai salah satu cara melindungi anak dari penyakit. Pasti ada kekurangannya namun saya yakin pasti akan tetap lebih baik jika anak saya diberikan perlindungan yang lengkap melalui serangkaian imunisasi yang telah dijadwalkan oleh dokter anak.

Lain hari saya sempat pula mendengar wejangan kakak sepupu yang isinya menyatakan bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi terbuat dari enzim babi hingga haram dan vaksin-vaksin yang berada di Indonesia banyak yang palsu sehingga berbahaya untuk kesehatan anak. Kakak sepupu menyarankan untuk tidak memberikan imunisasi lagi pada anak saya. Saat itu saya bertanya pada beliau, sudah ada keterangan resminya belum dari MUI, BPOM atau YLKI mengenai hal-hal yang tadi dikatakannya pada saya dan beliau menjawab tidak tahu. Beliau baca di postingan media sosial temannya. Walah.
Beruntung, saya bukan tipe orang yang mudah percaya omongan orang meskipun orang terdekat saya yang bicara.

Sejujurnya saya kepikiran juga sich dengan omongan kakak sepupu dan ketika saya ada kesempatan konsultasi dengan dokter anak langganan saya, langsung saya berondong tuch dokter dengan pertanyaan-pertanyaan seputar imunisasi. Dokter meyakinkan saya jika vaksin yang dipakai adalah vaksin yang aman dan halal. Sedikit tenang perasaan saya. Saya berusaha untuk melengkapi imunisasi anak saya sesuai rekomendasi dokter. Saya berharap dengan imunisasi yang lengkap, anak saya dapat hidup lebih sehat, cerdas dan ceria. Berdasarkan penjelasan dokter, imunisasi dapat melindungi anak saya dari serangan penyakit berbahaya dan mematikan. Vaksin yang digunakan pun adalah vaksin halal dan bersih dari unsur yang berbahaya atau najis.

Tanpa saya rencanakan, beberapa waktu lalu saya diundang menghadiri acara “Pekan Imunisasi Dunia” yang dilaksanakan di The Park Lane Hotel, Jakarta. Acara tersebut membahas tentang fatwa MUI seputar imunisasi. Tema yang cocok banget yak untuk menjawab semua kegalauan saya eaaa. Acara yang diawali dengan makan siang dan ramah tamah ini, dihadiri pula oleh perwakilan dari MUI. Setelah makan siang, acara dilanjutkan dengan uraian mengenai program imunisasi di Indonesia oleh dr. Prima Yosephine, MKM (Kasudsit Imunisasi). dr. Prima menegaskan bahwa pemberian imunisasi adalah wajib berdasarkan UUD 45 dan UU perlindungan anak no. 35 tahun 2014 dan UU kesehatan no. 36 tahun 2009. Imunisasi merupakan hak setiap anak yang harus dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat serta wajib disediakan olej pemerintah. Indonesia adalah negara dengan jumlah anak yang tidak diimunisasi terbanyak ke-4 di dunia. Menyedihkan!

Acuan pedoman teknis pelaksanaan imunisasi di Indonesia yaitu Permenkes 12 tahun 2017, petunjuk teknis, S.O.P. Sasaran imunisasi adalah bayi 0-11bulan, baduta, anak sekolah, wanita usia produktif. Tujuan penyelenggaraan imunisasi yaitu menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, campak, tetanus, pertusis (batuk rejan),  rubella, pnemonia dan meningitis. Herd imunity atau kekebalan kelompok terhadap penyakit tertentu dapat tercapai hanya dengan cakupan imunisasi yang merata. Di Indonesia secara nasional cakupan imunisasi sudah mencapai target namun tidak merata dan keseluruhan, masih ada disparitas.

Menurut Dr. Soedjatmiko, tidak meratanya keberhasilan program imunisasi di Indonesia disebabkan adanya fakta dan mitos seputar imunisasi. Adanya pemahaman yang keliru mengenai imunisasi. Ketidaktahuan/kurang informasi mengenai vaksin dan imunisasi termasuk kurang paham tentang bahaya penyakit, manfaat imunisasi, isi vaksin, jadwal imunisasi dan resiko KIPI. Pengertian yang keliru tentang vaksin dan imunisasi, informasi tidak benar yang sengaja disebarluaskan kelompok anti vaksin, terapi alternatif dan obat herbal. Obat herbal bukan pengganti imunisasi, obat herbal berbeda dengan imunisasi.

Pesan-pesan untuk mengubah miskonsepsi imunisasi yaitu:

  • Semua negara melakukan imunisasi karena imunisasi terbukti bermanfaat mencegah penyakit berbahaya dan aman untuk bayi dan anak. 
  • Manfaat dan keamanan vaksin diawasi, diteliti, dibuktikan dan dipublikasi di media ilmiah oleh para ahli di lembaga penelitian berbagai negara. 
  • Imunisasi terbukti merangsang peningkatan kekebalan spesifik bukan menekan kekebalan. 
  • Keamanan vaksin dimonitor oleh berbagai lembaga resmi pemerintah. Vaksin pemerintah buatan PT. Biofarma bukan buatan USA dan telah diekspor ke 132 negara. 
  • Pemerintah sampai hari ini hanya mampu menyediakan vaksin gratis hepatitisB, polio, BCG, DPT, campak DT dan TT. 
  • Semua imunisasi sama pentingnya karena itu jika mampu memberikan imunisasi secara lengkap hendaknya tetap dilakukan imunisasi sesuai jadwal. 


Imunisasi berdasarkan fatwa MUI

Berkenaan dengan adanya rumor seputar imunisasi yang menyatakan bahwa imunisasi haram dilakukan karena vaksin yang dipakai mengandung babi, KH Anwari Faishol dari MUI menjelaskan secara gamblang. Berdasarkan fatwa MUI tentang imunisasi menyatakan bahwa imunisasi diperbolehkan. Islam mendorong umatnya untuk selalu menjaga kesehatan, dapat berupa usaha preventif agat tidak terkena penyakit dan berobat saat sakit supaya sehat kembali, salah satu caranya dengan melakukan imunisasi. Imunisasi sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu.

Imunisasi adalah proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin. Vaksin merupakan produk biologi berisi anti gen berupa mikroorganisme yang telah mati atau masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan yang ditambahkan dengan zat lain, yang jika diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan atau mubah sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin yang digunakan untuk imunisasi adalah vaksin yang telah lulus uji klinis dan diawasi secara ketat oleh lembaga yang berwenang. Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang hiegienis dan suci, bebas dari semua unsur yang dapat merusak kesehatan. Pada awal pembuatan vaksin memang dipakai enzim babi tapi setelah mengalami proses penyucian dan penyaringan selama berkali-kali, unsur senyawa babinya dipastikan sudah tidak ada. Pemakaian enzim babi pada pembuatan vaksin bersifat terpaksa/darurat karena belum ditemukan bahan lain yang dapat menggantikannya. Dalam hukum Islam, hal seperti ini diperbolehkan dengan catatan bahwa tidak ada cara lain yang dapat dilakukan dan untuk menghindari kematian maka barang yang dikategorikan haram pun dapat digunakan, ini dinamakan kondisi darurat.

Secara garis besar, berdasarkan fatwa MUI imunisasi diperbolehkan bahkan jika tidak memberikan imunisasi pada target imunisasi seperti bayi atau anak usia balita maka digolongkan ke dalam perbuatan yang zholim. Jelas banget dong yak pemaparan KH Anwari Faishol. Inget yak imunisasi diperbolehkan alias halal karena hukumnya mubah. Mubah, catat: imunisasi hukumnya mubah atau boleh. Vaksin yang dipakai untuk imunisasi telah teruji dan halal. Sudah enggak ada alasan lagi dong untuk menunda memberikan imunisasi pada anak dan balita.

Imunisasi Bisa! Jadikan anak Indonesia sehat dan bahagia. 




dr. Soejatmiko, SPA (K), MSI

dr. Prima Yosephine

KH Anwari Faishol

11 Comments

  1. Keren banget mbak Dewi pemaparannya! Semoga makin banyak orang tua yg memberikan imunisasi buat anaknya ya 🙂

  2. Semoga semakin banyak masyarakat terutama para orang tua yg sadar untuk memberikan Imunisasi kpd anaknya yahh, karna mencegah lebih baik daripada mengobati..

  3. Nah..kan MUI aja mengijinkan malah harus menyarankan tapi suka sedih tuh kalo ada ibu2 yg anaknya ga mau diimunisasi..aku kan kader posyandu jadi suka gimana gitu bingung mengedukasi kalo emaknya ga mau diimunisasi huaaa harusnya mereka baca ginian nih

  4. Sosialisasi imunisasi ini enggak merata, jadi banyak yang enggak tahu kebenarannya seperti apa, jangan yg awam, dokter aja masih ada yg belum tahu kepastiannya. Hixhixhiz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button