Kesehatan

Imunisasi Dalam Perspektif Islam

Dok.Pixabay

Seringkali mak menemukan fakta ada saja orangtua yang masih tidak percaya dengan imunisasi. Mereka melarang anaknya mendapatkan imunisasi karena tidak yakin dengan kehalalan vaksin dan keamanan imunisasi bagi tubuh buah hatinya. Padahal jika dikaji lebih dalam lagi, imunisasi memberikan manfaat bagi tumbuh tembang dan kesehatan anak. Anak yang tidak diimunisasi jika terkena penyakit menular dapat membahayakan anak-anak disekitarnya karena dapat menularkan virus atau kuman penyakit tersebut. Padahal beberapa penyakit telah terbukti dapat dikendalikan dan dicegah melalui imunisasi. Anak-anak harus memperoleh imunisasi dasar lengkap dan imunisasi yang dibutuhkan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Beberapahari lalu, dalam rangka Pekan Imunisasi Sedunia, Kementrian Kesehatan RI menyelenggarakan talkshow seputar Imunisasi terutama manfaatnya bagi kesehatan anak serta membahas imunisasi dalam perspektif Islam.
Narasumber yang hadir dalam acara tersebut yaitu: Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid; Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi, Prof. Dr.  Cissy Kartasasmita,Sp.A; Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Soleh,M.A.

Narasumber talkshow tentang imunisasi

Pentingnya Imunisasi Untuk Anak
Dr. Cissy menjelaskan mengenai imunisasi dan manfaatnya bagi kesehatan terutama pada anak. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka tidak akan mengalami sakit parah atau hanya mengalami sakit ringan saja. 
Imunisasi terbagi menjadi dua yaitu imunisasi program dan imunisasi pilihan. Tujuan dari imunisasi adalah menurunkan angka kesakitan akibat penyakit yang dapat dicegah dan dikendalikan dengan imunisasi. Imunisasi program merupakan imunisasi yang wajib diberikan pada warga negara Indonesia sejak dilahirkan dan merupakan program dari pemerintah, sedangkan imunisasi pilihan adalah imunisasi yang diberikan pada seorang WNI sesuai kebutuhannya dalam rangka melindungi dirinya dari suatu penyakit. Imunisasi program biasanya tidak dipungut biaya jika dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang dinilai paling Cost Effective (biaya efektif) dan dapat mencegah penyakit bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga dapat melindungi orang disekitarnya. Imunisasi bukanlah tindakan yang sembarangan dilakukan. Imunisasi harus menggunakan vaksin yang terjamin keamanan dan kualitasnya. Imunisasi telah terbukti mampu mengeliminasi cacar. Berkat imunisasi, Indonesia memperoleh sertifikat bebas polio pada tahun 2014 dan Indonesia berhasil mengeliminasi tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir pada tahun 2016. Imunisasi juga dapat membentuk kekebalan kelompok.
Kekebalan kelompok adalah situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindungi/kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect) yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang bukan merupakan sasaran imunisasi dari penyakit yang bersangkutan. Kekebalan kelompok dapat terbentuk hanya dengan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata. Anak yang tidak diimunisasi dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi anak-anak lain yang berada satu lingkungan dengannya.
Imunisasi merupakan salah satu upaya pencegahan penyakit secara spesifik. Imunisasi terbukti mampu mengendalikan dan mencegah penyakit secara efisien dan efektif terhadap penyakit berbahaya seperti Tuberkulosis, Polio, Difteri, Pertusis, Tetanus, Campak, Sindrom Rubela Kongenital, Pnemonia, meningitis, kanker serviks, hepatitis, dan lain-lain. 
Imunisasi dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap penyakit berbaya dalam kurun waktu 2-4 minggu. Negara di dunia yang memiliki lingkungan/sanitasi dan gizi yang baik tetap melakukan pemberian imunisasi pada warganya terutama pada bayi, anak dan wanita.
Dalam dunia kesehatan, dikenal dua bentuk imunisasi yaitu imunisasi pasif dan aktif. Imunisasi pasif adalah pemindahan atau transfer antibodi ke dalam tubuh. Sedangkan imunisasi aktif atau vaksinasi aktif adalah tindakan untuk merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh dengan cara memasukkan vaksin yang berisi antigen (kuman/bagian kuman yang dilemahkan
atau dimatikan) yang berfungsi untuk merangsang terbentuknya kekebalan dalam tubuh.
Imunisasi Dalam Perspektif Islam Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2016
Pak Asroum Niam Sholeh mengulas mengenai ketetapan MUI tentang imunisasi. Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Sedangkan Al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2016 tentang imunisasi, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
1. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat; 
2. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; 
3. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Sebenarnya tidak perlu lagi ada kekhawatiran mengenai imunisasi ini. Pemerintah telah mengatur vaksin apa yang bisa dipergunakan untuk imunisasi dan menetapkan standar kualitas dari vaksin-vaksin tersebut sehingga aman untuk kesehatan. Melindungi dan mencegah anak dari penyakit berbahaya, salah satunya melalui imunisasi merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai orangtua. Imunisasi adalah hak anak untuk memperoleh perlindungan dan tumbuh sehat.

Pak Asroum Niam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button