bisnisEkonomi

Fenomena Investasi Kripto di Indonesia dan Polemiknya

Harus teliti sebelum memutuskan berinvestasi (gambar diambil dari Unsplash)

Ada yang sama seperti saya enggak sih, merasa kalau nabung di bank sekarang itu, malah kepotong terus untuk biaya admin?! Boro-boro dapat tambahan bunga. Jadi merasa rugi gitu sih dengan nabung di bank. Cuma ya gimana, mau investasi beli tanah atau properti, belum cukup juga uangnya. Serba salah rasanya. Sempat sih investasi saham, beli beberapa saham eh ternyata kudu banyak belajar supaya investasi saham bisa untung. Selama masih beli saham dengan analisa seadanya, ya kemungkinan ruginya pun besar. Mau investasi tapi malah jadi pusing wkwkwk. Beberapa teman juga mengingatkan supaya menghindari investasi kripto, sudah banyak yang jatuh miskin katanya akibat investasi kripto. Jadi penasaran dengan fenomena investasi kripto di Indonesia dan polemiknya. 

Sebenarnya seperti apa yah fenomena investasi kripto di Indonesia dan polemiknya? Saya sempat mendengar beberapa waktu lalu kalau investasi kripto adalah investasi yang sangat beresiko. Selain itu, tersiar kabar pula jika investasi kripto diharamkan oleh fatwa MUI. Namun disisi lain, ada pula yang mengatakan jika investasi kripto merupakan investasi baru yang sangat menguntungkan. Tapi sesungguhnya saya sendiri kurang mengerti apa itu investasi kripto atau cryptocurrency. Hanya pernah mendengar saja investasi kripto beserta beberapa instrumennya seperti bitcoin, dogecoin dan ethereum.

Terkait dengan fenomena investasi kripto di Indonesia dan polemiknya termasuk tentang fatwa MUI, saya mencoba mencari tahu informasinya melalui beberapa kanal yang membahas investasi kripto. Saya juga bertanya pada beberapa teman yang memiliki pengetahuan yang cukup seputar cryptocurrency. Investasi kripto bukanlah hal yang baru namun memang popularitasnya mencuat sejak pandemi korona datang. Harga bitcoin melesat diiringi dengan hadirnya beberapa mata uang digital sejalan dengan kian pesatnya teknologi digital dibidang investasi.

Fenomena investasi kripto di Indonesia dan polemiknya (gambar dari Unsplash)

Kehadiran cryptocurrency yang dibarengi pesatnya teknologi digital menjadi pemicu hadirnya inovasi dibidang investasi dan keuangan seperti NFT art sampai perkembangan metaverse. Masyarakat dengan pemahaman digital yang baik, menerima dengan tangan terbuka cryptocurrency ini. Namun, bagi sebagian yang lain, investasi kripto membuat resah dan dianggap dapat merugikan investornya. Hal ini dikarenakan sifat investasi kripto yang bebas dari kewenangan pihak mana pun, disinyalir dapat mengundang peluang kriminalitas.

Di Indonesia, pemerintah tidak melarang investasi kripto dan pada tahun 2019 mengeluarkan regulasi yang menyatakan perdagangan aset kripto sebagai bagian dari aset komoditas. Bisa dibilang, investasi kripto di Indonesia berkembang dengan sendirinya dan apa adanya tapi tetap dalam pengawasan Bappebti. Sementara itu, terkait dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa investasi kripto haram, berdasarkan alasan bahwa cryptocurrency tidak memiliki aset pendukung (underlying assets). Kondisi inilah yang memberikan peluang adanya harga yang sangat fluktuatif tanpa kontrol. Aset kripto yang tidak memiliki bentuk fisik menjadikannya bersifat tidak pasti sehingga cukup susah untuk dijadikan pendukung transaksi yang nyata.

Banyak yang menilai jika investasi kripto dipandang sama halnya dengan investasi forex, memiliki sifat spekulatif yang berpotensi tinggi merugikan pihak lain, dalam hal ini investor, rentan sekali penipuan, tindakan scam dan judi. Hal inilah yang menjadi alasan kuat kenapa keluar fatwa MUI yang menyatakan investasi kripto haram menurut hukum Islam. Investasi kripto bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi keterbukaan, transparansi dan saling menguntungkan dalam hal apapun termasuk yang menyangkut investasi.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur berinvestasi kripto? Kalau menurut saya ya kembali lagi ke diri masing-masing, apakah yakin investasi kripto dapat membawa manfaat untuk diri sendiri dan orang lain. Dan yang terpenting tidak merugikan pihak lain. Kenapa saya katakan demikian? Karena saya melihat ada polemik yang berkembang di negara kita mengenai cryptocurrency ini yang disebabkan adanya berbagai pandangan. Saya sempat membaca dari beberapa kanal informasi investasi kripto, dilansir dari beberapa sumber, Yenny Wahid, founder Islamic Law Firm mengatakan jika investasi kripto justru bebas ribs dan halal selama tidak dilarang negara. 

Investasi kripto transaksinya bersifat langsung tanpa perantara hingga memungkinkan bebas riba dan peer to peer. Menurut Yenny, investasi kripto memang bersifat spekulatif karena volatilitasnya sangat tinggi namun juga merupakan sesuatu yang memiliki nilai harta kekayaan sehingga harus ada ganti rugi jika rusak dan dapat diperdagangkan sebagai komoditas, bukan sebagai mata uang.

Sejarah Cryptocurrency di Indonesia

Sebelum semakin jauh membicarakan fenomena investasi kripto di Indonesia dan polemiknya, ada baiknya kita mengetahui sejarah cryptocurrency di Indonesia. Investasi kripto masuk Indonesia pada awal 2013 dan bitcoin mengawali kehadiran cryptocurrency di Indonesia. Kehadiran instrumen baru dalam bidang investasi ini, membawa angin segar sekaligus kekhawatiran yang sangat besar. Oleh sebab itu, pemerintah pada tahun 2019 melalui Kementerian Perdagangan mengatur regulasi cryptocurrency dan melegalkan cryptocurrency sebagai komoditas di Indonesia melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Investasi kripto di Indonesia diawasi oleh Bappepti (gambar dari Unsplash)

Peraturan Bappepti tersebut sekaligus menjelaskan bitcoin dapat diperdagangkan di Indonesia sebagai aset tapi bukan sebagai mata uang. Aset kripto bisa diperdagangkan tapi bukan sebagai alat pembayaran. Aset kripto bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dilansir Kompas, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 229 jenis aset kripto yang diakui dan bisa diperjualbelikan. Oh ya dibeberapa negara, aset kripto seperti bitcoin telah menjadi mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Di Indonesia, tidak yah Teman. Meski demikian, aset kripto layak dijadikan investasi dan telah ada regulasi yang mengaturnya.

Aset kripto termasuk aset yang banyak memiliki permintaan dan penawaran. Di Indonesia, cryptocurrency mempunyai pasar yang cukup besar baik itu secara nasional ataupun global. Aset kripto juga telah memiliki pasokan yang tersedia dan telah tumbuh pusat Perdagangan aset kripto (exchange) yang telah diakomodir di banyak negara di dunia. Jika memang kalian tertarik dengan investasi krypto, kalian tidak perlu memperdebatkan polemik yang ada. Menurut saya, selama aset kripto tidak digunakan untuk spekulasi dan bukan sebagai alat pembayaran, sepertinya tidak mengapa untuk berinvestasi krypto ini. Tapi harus melakukan analisa pasar dengan cermat terlebih dulu. Dan bisa juga menggunakan layanan Indodax. 

Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika menggunakan layanan Indodax dalam melakukan investasi kripto, diantaranya: 

– dapat membeli aset kripto dengan deposit melalui semua bank lokal Indonesia atau dapat pula menjual aset kripto dengan mengkonversikannya menjadi rupiah secara cepat;

– melalui layanan Indodax, biaya trading dan penarikan mulai nol persen;

– dapat melakukan transaksi selama 24 jam. Kapan pun bisa bertransaksi sehingga mempermudah.

Masih ragu mengenai investasi kripto? Tenang, melalui Indodax, kita tidak hanya bisa melakukan investasi saja tapi juga belajar mengenai uang digital. Perlu banget kan ini?! Supaya memiliki pengetahuan yang cukup sebelum memutuskan akan berinvestasi apa. Indodax juga mempunyai kanal edukasi bernama Indodax Academy yang dapat dimanfaatkan untuk belajar mengenai cryptocurrency. Setelah benar-benar memahami barulah melakukan transaksi aset kripto atau berinvestasi di Indodax, bisa melalui website resmi ataupun di mobile apps yang merupakan Indonesian bitcoin dan cyrpto exchange.

Indodax, layanan yang bisa digunakan untuk investasi kripto (gambar diambil dari website resmi Indodax)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button