EkonomiLifestyle

Sosialisasi PP No.7 Tahun 2021 Melalui Forum Tematik Bakohumas Kemenkop UKM

PP No.7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM

Halo..apa kabar? Aku mau tanya yaa..Diantara kalian apakah ada yang sudah tau mengenai PP No.7 tahun 2021 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2-2-2021 kemarin? Kalau kalian belum tau, toss dulu ahhh. Sebenernya wajar saja sik jika belum banyak yang tau karena PP (Peraturan Pemerintah) ini belum banyak diketahui karena masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Wajar aja sik, dikarenakan PP No.7 tahun 2021 ini masih terbilang peraturan baru.

PP No.7 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan disahkannya PP No.7 tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing Koperasi dan UMKM. Sehingga UMKM dan koperasi dapat secepatnya “naik kelas”. 

Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 2021 ini memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Contoh kemudahan dapat dilihat dari prosedur atau tata cara mendirikan koperasi. Sekarang tidak perlu ribet lagi jika ingin mendirikan koperasi. PP No.7 tahun 2021 perlu disosialisasikan ke berbagai pihak terkait agar berbagai aturan yang dimuat dapat dimanfaatkan dengan optimal. Sosialisasi tersebut tidak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan oleh KemenkopUKM saja. Dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP No.7 tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan optimal.

Untuk mengoptimalkan sosialisasi PP No.7 tahun 2021, Bakohumas Kemenkop menyelenggarakan Forum Tematik dengan tema PP No.7 tahun 2021 secara offline dan virtual yang dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait. 

PP No.7 Tahun 2021

Narasumber yang hadir dalam Forum Tematik Bakohumas Kemenkop UKM

Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM yang membahas mengenai PP No.7 tahun 2021 memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM yang dilakukan secara langsung (offline) dan virtual ini dihadiri oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mewakili Ketua Umum Bakohumas, Bapak Samuel Abrijani Pangerapan; Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Bapak Arif Budimanta; Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Bapak Luhur Pradjarto dan Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi, Bapak Budi Mustopo. Forum tematik ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkop UKM untuk men-sosialisasikan PP No.7 tahun 2021 ke masyarakat luas dan terutama untuk pihak-pihak yang terkait dengan koperasi dan UMKM.

PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan,pendirian usaha, peizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok hingga akses pasar bagi Koperasi dan UKM. Hal ini diimplementasikan kedalam berbagai program/kegiatan pemerintah, seperti : 

1. Pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM;

2. Alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi dan UKM;

3. Dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara dan stasiun bagi koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya;

4. Kemudahan pendirian koperasi;

5. Kemitraan UKM dengan usaha besar;

6. Kemudahan mendapatkan Nomor Induk 

Berusaha (NIB) dan sebagainya.

Dengan disahkannya PP. No. 7 Tahun 2021 ini, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat berdasarkan nama dan alamat. Dalam penyusunannya itu, Kemenkop UKM akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta bekerjasama dengan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam pengelolaannya yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi global yang telah berlangsung setahun lebih ini, koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian bangsa. Pemerintah terus berupaya membangkitkan perekonomian yang tengah lesu melalui berbagai program pemulihan ekonomi nasional bagi Koperasi dan UKM seperti program Bantuan Presiden (BanPres) produktif bagi UMKM, program Bangga Buatan Indonesia (BBI), alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi dan UKM serta berbagai program lainya. 

PP No.7 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja memiliki tujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh tanah air dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM dan koperasi, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Dengan disahkannya PP No.7 tahun 2021 ini, pemerintah berharap koperasi dan UMKM sebagai roda perekonomian bangsa dapat tumbuh berkembang dan maju serta “naik kelas”.

Forum Tematik Bakohumas Kemenkop UKM dilakukan secara offline dan virtual

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button