Awal tahun 2020 ini, bangsa kita diuji dengan musibah banjir yang melanda DKI Jakarta, Lebak, Bogor, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya. Bencana ini tentu saja membuat bumi pertiwi bersedih hati. Banjir bukan hanya membuat masyarakat yang mengalaminya kehilangan harta benda tapi juga terancam beberapa penyakit setelah banjir.
Berobat ke fasilitas kesehatan, akan menjadi persoalan baru bagi korban banjir jika si korban tidak memiliki jaminan kesehatan. Untuk berobat harus mengeluarkan biaya sedangkan baru saja mengalami bencana. Disinilah pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Apapun kondisi yang dialami, tetap bisa berobat ke fasilitas kesehatan meski nominal uang yang dimiliki sedang menipis.
Komitmen Bersama Antara BPJS Kesehatan dan PERSI Mengenai Peningkatan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rekanan
![]() |
Sistem antrian elektronik |
BPJS Kesehatan dan PERSI memiliki komitmen bersama mengenai peningkatan pelayanan pada fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan. Komitmen ini terlihat dengan diterapkannya sistem antrian secara elektronik yang menjamin kecepatan dan kepastian layanan.
![]() |
JKN Mobile |
Dengan sistem antrian elektronik ini, peserta JKN-KIS dapat mendaftar secara online melalui JKN Mobile. Hingga saat ini, sekitar 1.748 rumah sakit provider BPJS Kesehatan telah memiliki sistem antrian elektronik. Sistem antrian elektronik memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk mendaftar rawat jalan tanpa ribet dan antri panjang yang hanya menghabiskan waktu saja. Diharapkan, dalam waktu dekat, semua fasilitas kesehatan provider memiliki sistem antrian elektronik.
![]() |
Fitur-fitur yang ada di JKN Mobile |
Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrian elektronik melalui aplikasi JKN Mobile. JKN mobile dapat didownload dengan mudah pada smartphone android maupun ios. Peserta JKN-KIS dapat mengganti atau mereschedule waktu periksa sebanyak satu kali. JKN mobile memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk memperoleh layanan yang baik, profesional dan cepat.
![]() |
Keterangan mengenai display jumlah kamar yang tersedia di rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan |
Peserta JKN-KIS dapat melihat display berapa banyak jumlah kamar yang tersedia (available) untuk rawat inap di rumah sakit rekanan melalui aplikasi JKN mobile ataupun langsung di rumah sakit rekanan. Termasuk jumlah kamar ICU yang tersedia. Teknologi digital yang berkembang pesat saat ini, memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan termasuk dalam peningkatan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan mendownload aplikasi JKN Mobile, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan banyak hal seperti menjadwalkan operasi, mendaftar rawat inap ataupun rawat jalan sehingga tak perlu pontang panting mendatangi rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan satu persatu guna memastikan apakah kamar inap tersedia atau tidak.
![]() |
Bapak Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan RI |
Bapak Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sistem antrian elektronik dan display kamar inap yang tersedia di rumah sakit rekanan merupakan sebagian kecil upaya BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan berbagai kemudahan untuk peserta JKN-KIS. Jadi tidak hanya iurannya saja yang naik bombastis, pelayanannya pun mengalami peningkatan yang signifikan.
Peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan juga dilakukan untuk layanan hemodialisa. BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN-KIS yang harus menjalani hemodialisa dapat melakukannya secara mudah dan memperoleh kepastian layanan. Pasien gagal ginjal kronis yang harus melakukan hemodialisis rutin di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang telah dilengkapi oleh finger print, tidak perlu lagi meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperpanjang surat rujukan tersebut jika masa berlakunya telah habis. Bisa langsung diperpanjang surat rujukannya di rumah sakit tingkat lanjut tersebut.
BPJS Kesehatan akan terus mengupayakan pelayanan terbaik untuk peserta JKN-KIS melalui program-program terbarunya. Dan semoga tak ada lagi drama menyedihkan seputar pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit atau klinik kesehatan rekanan yang membuat peserta JKN terutama yang mandiri merasa sia sia karena harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.