KesehatanReview

Komitmen Pelayanan BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

Awal tahun 2020 ini, bangsa kita diuji dengan musibah banjir yang melanda DKI Jakarta, Lebak, Bogor, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya. Bencana ini tentu saja membuat bumi pertiwi bersedih hati. Banjir bukan hanya membuat masyarakat yang mengalaminya kehilangan harta benda tapi juga terancam beberapa penyakit setelah banjir. 

Setelah banjir biasanya datang penyakit “pengikut” seperti diare, demam, flu dan gatal-gatal (penyakit kulit). Meskipun penyakit-penyakit tersebut tergolong penyakit yang sering datang menyerang tapi tetap saja memerlukan pertolongan medis untuk mengatasinya. Perlu ke fasilitas kesehatan untuk mengobati penyakit tersebut. Tidak bisa didiamkan begitu saja atau hanya dengan minum obat yang dijual bebas saja. Karena ada beberapa kondisi yang mengharuskan penanganan dokter.

Berobat ke fasilitas kesehatan, akan menjadi persoalan baru bagi korban banjir jika si korban tidak memiliki jaminan kesehatan. Untuk berobat harus mengeluarkan biaya sedangkan baru saja mengalami bencana. Disinilah pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Apapun kondisi yang dialami, tetap bisa berobat ke fasilitas kesehatan meski nominal uang yang dimiliki sedang menipis.

Bagi pemegang kartu jaminan kesehatan seperti JKN-KIS, tentu saja tak perlu risau karena tetap dapat berobat ke fasilitas kesehatan karena biaya pengobatan sebagian besar tercover BPJS Kesehatan. Pasti sebagian dari kalian akan berteriak lantang, “Iuran BPJS Kesehatan naik parah, gimana kami tetap bisa tenang?!”. Eittts, semua ada jalannya Maria Mercedes wekekek
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 ini, janganlah dijadikan penambah beban hidup. Kenapa demikian? Jika kalian merasa tak sanggup untuk membayar biaya iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang dipilih, kalian bisa turun kelas sampai kelas tiga. Dan kalaupun kelas tiga, masih tidak sanggup, kalian bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan atau bertanya pada petugas BPJS Kesehatan cara dan syarat apa saja agar kalian bisa menjadi peserta JKN-KIS.
Namun, andai saja kalian mau sedikit berhitung mengenai jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus kalian bayar dengan manfaat yang akan kalian dapatkan, saya yakin kalian tak akan lagi meributkan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan. Apalagi sampai berkata R.I.P BPJS Kesehatan..hadeh
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, tak semata-mata hanya iurannya saja yang naik tapi pihak BPJS Kesehatan pun terus berupaya maksimal meningkatkan pelayanannya. Tujuannya adalah agar peserta BPJS Kesehatan baik itu yang JKN Mandiri ataupun yang JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan terbaik, mudah dan cepat.
Salah satu komitmen dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan adalah melakukan koordinasi dengan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) khususnya dengan rumah sakit yang menjadi provider atau rekanan BPJS Kesehatan. Komitmen bersama ini diwujudkan melalui inovasi terbaru BPJS Kesehatan RI dalam tiga hal yaitu sistem antrian elektronik, sistem display ketersediaan kamar inap dan simplikasi serta kepastian layanan bagi pasien gagal ginjal untuk menjalani hemodialisa.

Komitmen Bersama Antara BPJS Kesehatan dan PERSI Mengenai Peningkatan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rekanan

Sistem antrian elektronik

BPJS Kesehatan dan PERSI memiliki komitmen bersama mengenai peningkatan pelayanan pada fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan. Komitmen ini terlihat dengan diterapkannya sistem antrian secara elektronik yang menjamin kecepatan dan kepastian layanan.

JKN Mobile

Dengan sistem antrian elektronik ini, peserta JKN-KIS dapat mendaftar secara online melalui JKN Mobile. Hingga saat ini, sekitar 1.748 rumah sakit provider BPJS Kesehatan telah memiliki sistem antrian elektronik. Sistem antrian elektronik memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk mendaftar rawat jalan tanpa ribet dan antri panjang yang hanya menghabiskan waktu saja. Diharapkan, dalam waktu dekat, semua fasilitas kesehatan provider memiliki sistem antrian elektronik.

Fitur-fitur yang ada di JKN Mobile

Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrian elektronik melalui aplikasi JKN Mobile. JKN mobile dapat didownload dengan mudah pada smartphone android maupun ios. Peserta JKN-KIS dapat mengganti atau mereschedule waktu periksa sebanyak satu kali. JKN mobile memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk memperoleh layanan yang baik, profesional dan cepat.

Keterangan mengenai display jumlah kamar yang tersedia di rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS dapat melihat display berapa banyak jumlah kamar yang tersedia (available) untuk rawat inap di rumah sakit rekanan melalui aplikasi JKN mobile ataupun langsung di rumah sakit rekanan. Termasuk jumlah kamar ICU yang tersedia. Teknologi digital yang berkembang pesat saat ini, memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan termasuk dalam peningkatan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan mendownload aplikasi JKN Mobile, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan banyak hal seperti menjadwalkan operasi, mendaftar rawat inap ataupun rawat jalan sehingga tak perlu pontang panting mendatangi rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan satu persatu guna memastikan apakah kamar inap tersedia atau tidak.

Bapak Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan RI

Bapak Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sistem antrian elektronik dan display kamar inap yang tersedia di rumah sakit rekanan merupakan sebagian kecil upaya BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan berbagai kemudahan untuk peserta JKN-KIS. Jadi tidak hanya iurannya saja yang naik bombastis, pelayanannya pun mengalami peningkatan yang signifikan.

Peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan juga dilakukan untuk layanan hemodialisa. BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN-KIS yang harus menjalani hemodialisa dapat melakukannya secara mudah dan memperoleh kepastian layanan. Pasien gagal ginjal kronis yang harus melakukan hemodialisis rutin di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang telah dilengkapi oleh finger print, tidak perlu lagi meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperpanjang surat rujukan tersebut jika masa berlakunya telah habis. Bisa langsung diperpanjang surat rujukannya di rumah sakit tingkat lanjut tersebut.

BPJS Kesehatan akan terus mengupayakan pelayanan terbaik untuk peserta JKN-KIS melalui program-program terbarunya. Dan semoga tak ada lagi drama menyedihkan seputar pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit atau klinik kesehatan rekanan yang membuat peserta JKN terutama yang mandiri merasa sia sia karena harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

Simplikasi dan kepastian layanan hemodialisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button