Kesehatan

Kesetaraan Kesehatan Jiwa di Indonesia

Kesehatan jiwa bagian dari kesehatan tubuh (doc.Pixabay)

Tidak ada kesehatan tanpa kesehatan jiwa. Seseorang dikatakan sehat jika jiwa raganya sehat seutuhnya. Kesehatan jiwa tidaklah dapat dipisahkan dari kesehatan diri(tubuh). Seorang individu mampu produktif dan mandiri bila dirinya sehat secara jiwa raga. Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang membuat seorang individu dapat hidup produktif.

Sejak tahun 1992 setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Peringatan ini dicanangkan oleh World Federation for Mental Health (WFMH). Hari Kesehatan Jiwa Sedunia merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa. Bukan hanya fisiknya saja yang harus sehat, jiwanya pun harus sehat. Peringatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan menghormati mereka dalam pemulihan kesehatan jiwanya. 

Di Indonesia kesehatan jiwa masih dipandang sebelah mata dan belum dianggap sebagai sebuah penyakit. Padahal kesehatan jiwa sama dengan kesehatan fisik. Sekecil apapun gangguan kesehatan jiwa dapat mengancam kehidupan seorang individu. Kesehatan jiwa di Indonesia masih memiliki perspektif yang berbeda-beda. Terkait dengan kesetaraan kesehatan jiwa di Indonesia dan dalam memperingati hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun 2021, Kemenkes mengadakan Temu Blogger yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Temu Blogger Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021, Mental Health in an Unequal World: Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua

Tenu Blogger dalam rangka Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021

Tema global Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun 2021 adalah Mental Health in an Unequal World : Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa. Tema hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini memiliki pesan agar setiap negara dapat lebih memberikan akses layanan yang lebih besar dan luas. Tujuannya, agar kesehatan mental masyarakat lebih terjamin dan setara dengan kesehatan fisik lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Mental, Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia (Kemenkes RI) Celestinus Eigya Munthe mengatakan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan kesehatan jiwa merupakan bagian daripada kesehatan secara keseluruhan. 

Sehat jiwa berarti sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga seseorang mampu hidup mandiri dan produktif dan mampu berkontribusi di dalam masyarakat dan komunitas. Memelihara kesehatan jiwa berarti memastikan agar setiap orang yang sehat jiwanya dapat menjalani kehidupan penuh arti (wellbeing) dalam kesejahteraan. Setiap orang mempunyai resiko untuk mengalami masalah gangguan jiwa, entah itu gangguan jiwa dalam skala kecil, sedang mau pun besar. Dalam hidup ini tak ada seorangpun yang terlepas dari masalah. Masalah yang terjadi dalam hidup itulah yang menjadi penyebab kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan jiwa. Sekecil apapun masalah gangguan kejiwaan haruslah segera diobati agar tidak menjadi gangguan jiwa yang lebih serius lagi dan dapat mengganggu kualitas kesehatan secara menyeluruh.

Menurut Pak Munthe, seseorang yang mengalami gangguan jiwa dengan kriteria sedang, berat ataupun ringan hendaknya segera mendapatkan pengobatan. Saat ini pengobatan untuk orang dengan gangguan jiwa dapat diperoleh di puskesmas terdekat dan gratis. Pengobatan untuk gangguan kejiwaan harus dilakukan agar orang tersebut dapat kembali produktif. Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 ini, beban hidup semakin berat dan hal ini dapat berdampak pada kesehatan jiwa. Ketakutan terpapar wabah dan kehidupan ekonomi yang semakin berat selama pandemi dapat memicu munculnya gangguan kesehatan jiwa.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Selain itu, berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016 diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri. 

Stop stigma terhadap ODGJ dan keluarganya (doc.Pixabay)

Sebanyak 47,7% korban bunuh diri terjadi pada usia 10-39 tahun, yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif. Sebuah angka yang cukup tinggi hingga dapat dikatakan bahwa negara ini masih berkutat dengan masalah kesehatan jiwa. Harus ada upaya dari semua pihak agar masalah kesehatan jiwa tidak menjadi masalah menahun yang akan memengaruhi kualitas kehidupan generasi penerus dimasa depan.

Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk. Artinya sekitar 20% populasi di Indonesia mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa. Selain itu masalah kesehatan jiwa di Indonesia juga terkendala stigma dan diskriminasi serta masih kurangnya pemenuhan hak-hak asasi manusia kepada orang dengan gangguan jiwa. Masih ada sekitar 76% ODGJ yang masih mengalami kesulitan akses kesehatan.

Untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa, pemerintah terutama Kemenkes harus lebih membuka akses bagi ODGJ agar memperoleh akses kesehatan dengan mudah dan terus berupaya untuk lebih memprioritaskan pemenuhan hak kesehatan bagi ODGJ. Termasuk juga pemenuhan hak terkait pekerjaan dan usaha mandiri. Seperti yang diutarakan oleh Bapak Bagus Utomo, pemenuhan hak ODGJ dan penyandang disabilitas mental terkait pekerjaan dan usaha mandiri oleh pemerintah masih sangat kurang.

Fokus pemerintah saat ini masih pada disabilitas fisik padahal keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pemerintah harus lebih memerhatikan ODGJ dan penyandang disabilitas mental agar mereka dapat terlepas dari perlakuan diskriminatif, baik pada saat pengobatan, pemulihan dan ketika sudah dinyatakan sembuh dan sehat. Sekarang ini sudah ada upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan UU Disabilitas. Termasuk dalam pendampingan, pelatihan atau penyediaan kredit mikro untuk penyandang disabilitas mental, sudah ada meskipun belum optimal. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih melindungi ODGJ agar tidak menjadi obyek eksploitasi serta mampu mengurangi ketelantaran ODGJ. Semoga kesetaraan dalam kesehatan jiwa di Indonesia dapat terwujud.

Kesehatan jiwa di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button