Kesehatan

Label Pangan Olahan, Teliti Sebelum Beli

Sebagai seorang ibu yang sering mengonsumsi produk makanan olahan, mamak sering dihinggapi kecemasan apakah produk makanan yang mamak konsumsi aman untuk kesehatan. Apalagi seringkali terjadi penyimpangan terhadap ketentuan mengenai label produk makanan olahan. Penyimpangan yang seringkali terjadi seputar label produk makanan olahan yaitu tanggal kadaluwarsa lama yang diganti menjadi tanggal kadaluwarsa baru, nama produk kemasan yang menggandung unsur pornografi atau tidak sesuai dengan isi kemasan. Belum lagi soal peredaran produk makanan olahan ilegal. 
Agak seram juga sih kejadian yang terjadi seputar penyimpangan label produk makanan olahan. Padahal label kemasan ini yang menjadi patokan bagi mamak sebagai konsumen untuk mengetahui komposisi bahan pangan yang terkandung dalam produk pangan olahan yang ingin mamak konsumsi dan mengetahui tanggal expired produk. Apa jadinya jika label pangan tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Tentu saja kerugian dan bahaya bagi konsumen.
Hasil pengawasan Badan POM RI menunjukkan bahwa persentase angka penyimpangan label produk makanan olahan terus meningkat. Jumlah produk makanan yang memiliki label yang tidak memenuhi ketentuan terus meningkat. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan tahun 2018 yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV  Peraturan Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan.
Penny Lukito, Ketua BPOM RI
Kepala BPOM RI, Ibu Penny Lukito dalam acara sosialisasi penerapan peraturan Badan POM seputar label produk pangan olahan menjelaskan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan namun tetap harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, label, memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan serta harus selalu mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Terkait label dan iklan pangan, sudah ada Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 yang mengatur tentang label dan iklan pangan yang menyebutkan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun itu.
Bu Penny juga menambahkan bahwa peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. BPOM RI ingin menunjukkan bahwa standarisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas tetapi justru memasilitasi inovasi pelaku usaha. Label produk pangan merupakan sebuah sarana informasi dan edukasi masyarakat tentang komposisi bahan pangan yang terkandung dalam produk pangan olahan. Label produk pangan olahan merupakan sarana informasi konsumen untuk mengetahui apakah produk makanan olahan yang dikonsumsi aman atau tidak untuk kesehatan serta untuk mengetahui tanggal kadaluwarsa sebuah produk makanan olahan.
Tujuan dari dikeluarkannya peraturan tentang Label Produk Pangan Olahan ini adalah untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan. Beberapa point penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental manis bukan susu dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen.
Mengenai susu kental manis bukan susu, mamak pernah loh mengulasnya di SKM bukan Susu dan Ibu Milenial Sadar Gizi . 
Dengan disahkannya peraturan BPOM RI tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang (30 bulan), diharapkan pelaku usaha dapat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan peraturan ini. Sebagai konsumen, mamak berharap tingkat penyimpangan terhadap ketentuan label produk pangan olahan semakin menurun sehingga konsumen memiliki rasa aman dan tidak was was lagi mengonsumsi produk pangan olahan. Dan semoga Badan POM RI mempermudah proses dan prosedur pengurusan label produk pangan yang dilakukan pelaku usaha pangan olahan.

One Comment

  1. Nah, ini dia yang penting yang tekadang eh sering terlewatkan kita sebagai pembeli/ konsumen produk. Label kurang diperhatikan alias ga dibaca karena belanja buru2. Padahal label produk pangan ini kunci kesehatan keluarga ya. Jangan sampai tiap mau makan jadi was-was ngeri ada apa2 dengan makanan tersebut. Besok2 mau lebih memperhatikan labelnya ah. Oh ya, kadang label ga kelihatan juga alias kekecilan, kan kita jadi ga terlalu ngeh. Besok2 produsen mesti lebih besar bikin labelnya de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button